Selasa, 08 Juli 2014

Ketika Ketemu Razia dan Ditilang Polisi



Halo kops, siapa yang pernah ditilang Polisi? Pernahkan ditilang Polisi, berhadapan dengan Polisi memang tidak menyenangkan kops, apa lagi kalau bertemu dengan polisi yang suka memanfaatkan masyarakat yang lemah, ujung-ujungnya ada pemerasan, hehehe

Kali ini kita akan berbagi tentang hal yang sebaiknya kita lakukan ketika bertemu razia dan ditilang polisi, apa saja yang harus kita buat kops? ini infonya :


1. Berhentilah dan tunjukkan kelengkapan kendaraan
Sedang jalan-jalan  enak dengan gebetan (maitua :D), tiba-tiba ketemu razia, biasanya orang-orang suka gerogi, nah jangan takut kops, hadapi saja petugas.
Ketka sudah berhenti, petugas pasti akan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan, tunjukan SIM dan STNK. Kalau petugas yang ramah pasti akan mempersilahkan kita melanjutkan perjalanan, tapi kadang-kadang ada juga petugas yang suka cari-cari kesalahan, entah itu plat kendaraan, spion, lampu sein atau lupa menyalakan lampu, jika merasa benar, tidak usah takut kops.

2. Jika ditilang, tanyakan kesalahan dan silakan berdebat
Jika petugas menilang kamu kops, silahkan tanyakan kesalahan, pasal apa yang dilanggar dan suruh mereka menunjukan peraturan yang kamu langgar, tunjukan bahwa kamu juga paham hukum dan tidak bisa dipermainkan.Kuncinya jika benar jangan ragu untuk berdebat, kalau perlu pintar-pintar sisakan ruang bagi mereka untuk melakukan kesalahan, petugas yang kurang ajar ujung-ujungnya akan "minta suap", ini bisa jadi senjata untuk memalukan petugas, terlepas dari kamu salah atau benar. 

3. Ingat kops, jangan nyogok!
Jangan sekali-sekali menyogok petugas. Kalau memang salah, akui kesalahan. Berantas korupsi sejak dini. Salah satunya, ya tidak menyuap petugas.  

4. Jika ditilang, minta surat tilang warna biru
Terakhir kops, buat yang memang bersalah dan ditilang, kalian akan memiliki dua pilihan surat tilang, warna merah dan warna biru. nah ini kops bedanya :

Surat tilang warna biru berarti kamu mengakui kesalahan yang dilakukan. Pasrah istilahnya. Nah yang ini prosedurnya gampang. Setelah kamu mendapatkan surat tilang, kamu tinggal membayar di ATM lewat rekening bank. Dendanya tidak lebih dari 50 ribu. Setelah membayar tilang, kamu tinggal membayar bukti pembayaran itu ke Polsek di mana kamu kena tilang. Prosedurnya cepat dan uangnya masuk ke rekening negara, tidak masuk ke oknum tertentu. Persoalan apakah uang negara dikorupsi atau tidak, itu urusan lain, hehe
Kalau surat tilang warna merah, berarti kamu tidak mengakui kesalahan yang dilakukan. Prosedurnya resminya, kamu harus sidang di pengadilan. Nah, inilah yang sering dipaksakan oleh polisi untuk kamu terima. Mereka sering memaksa kamu untuk memberikan surat tilang warna merah. Modusnya, kamu pasti tidak mau repot ke pengadilan? Petugas "enda" akan menawarkan ke kamu menitipkan uang tilang ke mereka. Tentu saja, penitipan ini tidak gratis kops. Mereka akan minta lebih, repot kan? Tapi kalau kamu memang pengen tahu dan ada waktu untuk mengikuti sidang, bolehlah kamu ikuti prosedur ini. Lumayan kan kamu dapat pengalaman sidang. Syukur-syukur kalau bisa menang di pengadilan lawan polisi. Pasti Rakat langsung heboh tuh beritanya. Hehehehe

0 comments:

Posting Komentar