Halo kops, siapa yang pernah ditilang Polisi? Pernahkan ditilang Polisi, berhadapan dengan Polisi memang tidak menyenangkan kops, apa lagi kalau bertemu dengan polisi yang suka memanfaatkan masyarakat yang lemah, ujung-ujungnya ada pemerasan, hehehe
Kali ini kita akan berbagi tentang hal yang sebaiknya kita lakukan ketika
bertemu razia dan ditilang polisi, apa saja yang harus kita buat kops? ini
infonya :
1. Berhentilah dan tunjukkan kelengkapan kendaraan
Sedang jalan-jalan enak dengan gebetan (maitua :D),
tiba-tiba ketemu razia, biasanya orang-orang suka gerogi, nah jangan takut
kops, hadapi saja petugas.
Ketka sudah berhenti, petugas pasti akan menanyakan
kelengkapan surat-surat kendaraan, tunjukan SIM dan STNK. Kalau petugas yang
ramah pasti akan mempersilahkan kita melanjutkan perjalanan, tapi kadang-kadang
ada juga petugas yang suka cari-cari kesalahan, entah
itu plat kendaraan, spion, lampu sein atau lupa menyalakan lampu, jika merasa
benar, tidak usah takut kops.
2. Jika ditilang, tanyakan kesalahan dan silakan berdebat
Jika petugas menilang kamu kops, silahkan tanyakan kesalahan,
pasal apa yang dilanggar dan suruh mereka menunjukan peraturan yang kamu
langgar, tunjukan bahwa kamu juga paham hukum dan tidak bisa
dipermainkan.Kuncinya jika benar jangan ragu untuk berdebat, kalau perlu
pintar-pintar sisakan ruang bagi mereka untuk melakukan kesalahan, petugas yang
kurang ajar ujung-ujungnya akan "minta suap", ini bisa jadi senjata
untuk memalukan petugas, terlepas dari kamu salah atau benar.
3. Ingat kops, jangan nyogok!
Jangan sekali-sekali menyogok petugas.
Kalau memang salah, akui kesalahan. Berantas
korupsi sejak dini. Salah satunya, ya tidak menyuap petugas.
4. Jika ditilang, minta surat tilang warna biru
Terakhir kops, buat yang memang bersalah
dan ditilang, kalian akan memiliki dua pilihan surat tilang, warna merah dan
warna biru. nah ini kops bedanya :
Surat
tilang warna biru berarti kamu mengakui kesalahan yang dilakukan. Pasrah
istilahnya. Nah yang ini prosedurnya gampang. Setelah kamu mendapatkan surat
tilang, kamu tinggal membayar di ATM lewat rekening bank. Dendanya tidak lebih
dari 50 ribu. Setelah membayar tilang, kamu tinggal membayar bukti pembayaran
itu ke Polsek di mana kamu kena tilang. Prosedurnya cepat dan uangnya masuk ke
rekening negara, tidak masuk ke oknum tertentu. Persoalan apakah uang negara
dikorupsi atau tidak, itu urusan lain, hehe
Kalau
surat tilang warna merah, berarti kamu tidak mengakui kesalahan yang dilakukan.
Prosedurnya resminya, kamu harus sidang di pengadilan. Nah, inilah yang sering
dipaksakan oleh polisi untuk kamu terima. Mereka sering memaksa kamu untuk
memberikan surat tilang warna merah. Modusnya, kamu pasti tidak mau repot ke
pengadilan? Petugas "enda" akan menawarkan ke kamu menitipkan uang
tilang ke mereka. Tentu saja, penitipan ini tidak gratis kops. Mereka akan
minta lebih, repot kan? Tapi kalau kamu memang pengen tahu dan ada waktu untuk
mengikuti sidang, bolehlah kamu ikuti prosedur ini. Lumayan kan kamu dapat
pengalaman sidang. Syukur-syukur kalau bisa menang di pengadilan lawan polisi.
Pasti Rakat langsung heboh tuh beritanya. Hehehehe
0 comments:
Posting Komentar